Search

Ini Modus Mafia Tanah yang Bikin RI Kalah dari Vietnam - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Polri membongkar dua kasus mafia pertanahan di Jakarta dan Banten. Mafia tanah menjadi masalah serius terutama dalam hal menghambat investasi dan merugikan masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Kantor kementerian ATR/BPR, Jumat (11/10/2019) menceritakan bagaimana sindikat mafia tanah ini bekerja. Di Jakarta, ada 4 sindikat besar terkait properti dan apartemen. Tiga di antaranya terkait mafia properti yaitu kelompok AR, AC, DH, dan untuk mafia apartemen adalah kelompok yang baru.

"Kerugian keempat jaringan ini ditaksir mencapai Rp 300 miliar," katanya. 


Modus operandi diawali dengan berpura-pura melakukan jual-beli properti. Kelompok ini berperan, dengan berpura-pura menjadi agen properti, termasuk di dalamnya ada penjual dan pembeli, yang ternyata abal-abal.

"Pembeli aset properti dengan nilai yang sudah disepakati, transaksi, hingga ada DP agar meyakinkan. Aksi jual beli ditentukan di tempat yang memberikan keyakinan di kantor notaris, yang ternyata fiktif," jelasnya.

Lokasi kantor Notaris didesain sedemikian rupa, ada papan nama, staf kenotarisan yang juga figur-figur dibuat dan diciptakan sedemikian rupa. Setelah adanya pertemuan dengan pihak pembeli dan penjual, pihak pembeli meminta sertifikat dari si penjual dengan dalih untuk dicek ke pihak BPN. 

"Di sinilah terjadi perpindahan penjual ke pembeli. Kemudian pembeli abal-abal melakukan upaya pemalsuan dokumen, sertifikat, kemudian pemalsuan identitas lain; KTP, KK bahkan dibuat kartu surat cerai yang tentunya digunakan melakukan untuk transaksi lainnya di pihak berizin," jelasnya.

Kasus mafia tanah lainnya adalah di Provinsi Banten. Direktur rekrimum Polda Banten, Novri Turangga mencatat dari target 5 perkara sepanjang Oktober 2018 sampai 2019, justru ada 10 perkara yang bisa diungkap.

"Pemalsuan dokumen Warkah, SHM dengan warkah palsu sebanyak 5 dengan luas 4,5 hektare," jelasnya.

Dokumen tersebut digunakan untuk membuat surat klaim ke BPN Cilegon, dan mengirim surat ke beberapa perusahaan bahwa pelaku memiliki hak atas tanah di Krakatau Steel. Kasus yang terakhir juga tak kalah mencuri perhatian, yang melibatkan Lotte Chemical.

"Terakhir ada surat yang dikirim ke Lotte Chemical tembusan ke presiden, kementerian, gubernur, Kapolri, Kapolda dan BPN, agar Lotte tak melakukan aktivitas. Akibat ada surat tersebut, mengganggu kegiatan pembangunan, termasuk mengganggu investasi senilai Rp 50 triliun," jelasnya.

Atas kejahatan yang sudah dilakukan tersebut, mafia tanah ini melanggar pasal 263 ayat Adapun ancamannya adalah pidana 6 tahun penjara.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan istilah mafia tanah hanya dikenal di Indonesia. Negara pesaing Indonesia seperti Vietnam tak ada mafia tanah. Hal ini menjadi masalah investasi, sehingga Indonesia kalah bersaing dengan Vietnam. (hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)



"kalah" - Google Berita
October 11, 2019 at 01:26PM
https://ift.tt/2Vw0QHj

Ini Modus Mafia Tanah yang Bikin RI Kalah dari Vietnam - CNBC Indonesia
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Modus Mafia Tanah yang Bikin RI Kalah dari Vietnam - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.