Pemberhentian Prof Ilham Oetama Marsis lewat Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2018 pada 7 Februari 2018. Prof Ilham Oetama Marsis tidak terima dan menggugat Jokowi ke PTUN Jakarta. Berikut tangkisan Prof Ilham Oetama Marsis yang dikutip dari putusan PTUN Jakarta, Selasa (29/10/2019):
|
1. Prof Ilham Oetama Marsis diangkat menjadi anggota KKI 2014-2019 pada 26 Mei 2014 lewat Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014.
2. Muktamar IDI ke-28 menunjuk Prof Ilham Oetama Marsis selaku Ketua Umum Pengurus Besar IDI 2015-2018 dan menunjuk menjadi anggota KKI.
3. Pada 17 Oktober 2017, Menteri Kesehatan mengeluarkan surat yang menyatakan Prof Ilham Oetama Marsis telah rangkap jabatan dan harus diganti.
4. Tidak ada usulan tertulis dari Pimpinan KKI soal penggantian Prof Ilham Oetama Marsis. Usulan ini tertuag dalam Perkonsil Nomor 1 Tahun 2011.
"kalah" - Google Berita
October 29, 2019 at 11:15AM
https://ift.tt/36j4jxZ
Kalah Lawan Jokowi, Ini Tangkisan-tangkisan Prof Ilham Oetama Marsis - Detiknews
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kalah Lawan Jokowi, Ini Tangkisan-tangkisan Prof Ilham Oetama Marsis - Detiknews"
Post a Comment