Unggul merupakan warga Jalan Urip Sumoharjo, Desa Larangan, Kabupaten Sidoarjo. Dia tersangkut dugaan tindak pencabulan dengan korban pelajar SMA di Kota Malang 2016 silam.
Kala itu, Unggul masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi ternama di Kota Malang. Sebelumnya, Kejari Kota Malang sempat melayangkan panggilan, namun Tatak tak datang memenuhi.
"Tim jaksa dipimpin Kasi Pidum Wahyu Hidayatulloh telah menjemput seorang narapidana atas nama Tatak Unggul dari tempat tinggalnya di Sidoarjo. Dia sempat dipanggil tapi tidak kooperatif. Kasusnya 2016 silam dan kini sudah kami bawa ke Lapas Lowokwaru," ungkap Kepala Kejari Kota Malang Amran Lakoni kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).
Amran menyatakan, penjemputan paksa dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA), karena yang bersangkutan telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.
"Dia (Tatak) sebelumnya divonis PN Kota Malang atas kasus pencabulan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Tetapi, dia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan divonis 10 bulan penjara," terang Amran.
Tidak berhenti disana, Tatak kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Ketika ajukan kasasi ke MA, dia diputus 2 tahun 6 bulan. Mulai kemarin, terpidana menjalani hukuman dengan dipotong tahanan 10 bulan yang telah dijalani," tandas Amran.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isye Sufradani menuturkan, perkara tersebut terjadi pada 25 Febuari 2016 silam.
Saat itu, terpidana yang masih mahasiswa melakukan dugaan pencabulan dengan jadi 'begal' payudara.
"Ketika melakukan aksinya di Jalan Kendalsari, Lowokwaru, Kota Malang, terpidana melakukannya dengan mengendarai motor yang kemudian meremas payudara anak-anak SMA yang sedang pulang sekolah dengan jalan kaki," tutur Isye terpisah.
Dia melanjutkan, setelah memegang payudara korban. Pelaku langsung kabur mengendarai motor. Namun, korban ada yang mengetahui dan menghafal pelat motor pelaku saat itu.
"Sehingga korban melapor, dan akhirnya dan diproses," tegas Isye.
Dalam penyidikan terungkap, Tatak sudah beberapa kali melakukan tindak pencabulan yang mengakibatkan korban mengalami gangguan psikis, bahkan trauma hingga tak mau sekolah. Tatak pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
(iwd/iwd)
"kalah" - Google Berita
October 01, 2019 at 03:23PM
https://ift.tt/2mCZ2ze
Kasasi Kalah, Begal Payudara Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru - Detiknews
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasasi Kalah, Begal Payudara Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru - Detiknews"
Post a Comment