JAKARTA - Pemegang polis asuransi PT. Jiwasraya (Persero), Rudyantho Deppasau menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan tersangka pengelolaan dana di perusahaan pelat merah itu. Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kita mau lihat negara jangan kalah dengan pelaku," kata Rudyantho dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk "Jiwasraya dan Prospek Asuransi" di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020).
Baca Juga: Fraksi PKS Galang Kekuatan Pembentukan Pansus Jiwasraya
Rudyantho mengaku mendapat pelajaran atas kasus ini. Ia berharap, pemerintah dapat merealisasikan janjinya mengembalikan dana nasabah yang menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kalau ada pernyataan seperti itu (pengembalian dana nasabah) dibuat tertulis lah," imbuh dia.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp13,7 triliun.
Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Direktur Utama PT. Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan, dana nasabah yang belum kembali karena kasus gagal bayar yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya bakal dibayarkan secara bertahap.
Baca Juga: Pekan Depan Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi Kasus Jiwasraya
Pemerintah saat ini sedang berupaya memperbaiki tekanan likuiditas yang terjadi di perusahaan pelat merah itu. Salah satunya, melalui pembentukan holding sektor asuransi. Holding ini diperkirakan bakal menambah likuiditas Jiwasraya senilai Rp1,5 triliun.
"Jadi kan ada step-nya, seperti pembentukan holding itu nanti akan ada cashflow Rp1,5 triliun, jadi bisa cicil (dana nasabah) ke depannya," kata Erick di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.
Selain dari pembentukan holding, upaya lain yang bisa dilakukan adalah dengan melepaskan aset-aset Jiwasraya sehingga menambah keuangan perseroan. Kendati demikian, Erick enggan menjelaskan aset apa yang berpotensi untuk dilepas.
(Ari)
"kalah" - Google Berita
January 18, 2020 at 02:09PM
https://ift.tt/2G3cfaq
Korban Jiwasraya: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pelaku! - Okezone News
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korban Jiwasraya: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pelaku! - Okezone News"
Post a Comment