KRAKSAAN, Radar Bromo– Usai sudah sidang gugatan praperadilan kasus korupsi Bantuan Kementerian Pertanian (Kementan). Gugatan itu akhirnya dimenangkan oleh kubu Ahsan, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan sekitar pukul 10.00. Seperti biasa, sidang dipimpin hakim tunggal yakni M Syafrudin Prawira Nagara. Kedua belah pihak hadir dalam sidang Kamis (9/4) itu. Setelah dibuka, hakim lantas membacakan putusannya.
Amar putusan praperadilan No.3/Pid.Pra/2020/PN.Krs dibacakan sekitar beberapa menit. Isinya ada lima poin. Yaitu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian; menyatakan tidak sah penetapan tersangka oleh termohon terhadap diri pemohon; menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penyidikan No: Print-136/M.5.42/Fd.1.01/2020 tanggal 22 Januari 2020 adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum; dan juga membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil.
“Sekian putusan yang kami buat. Putusan ini dibuat seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hasil persidangan,” kata hakim.
Mendapati putusan tersebut, termohon yang dalam hal ini kejari setempat mengaku tidak menjadi masalah. Sebab, meskipun penetapan tersangka diputus tidak sah, tetapi pihaknya masih bisa melakukan proses penyelidikan kembali.
“Pemeriksaan kami tetap jalan. Sebab, ini kan hanya pembatalan status tersangka. Untuk saat ini statusnya bukan tersangka masih saksi,” kata Novan Basuki, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya pula, sprindik yang lama pada Oktober 2019, masih berlaku. Namun untuk surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada Januari, lalu pihaknya akan memperbaharui.
“Istilahnya ada perbedaan persepsi. Untuk penetapan tersangka hasil putusan harus ada audit kerugian negara,” katanya.
Sementara itu, Hasanudin selaku penasihat hukum Ahsan mengatakan, pihaknya bersyukur dengan dikabulkannya permohonan tersebut. Meskipun beberapa permohonan lainnya sebagian tidak dikabulkan. Tapi secara pokok permohannya telah dikabulkan.
“Penekanan kami pada penetapan tersangka. Jadi, meskipun sebagian lain permohonan tidak dikabulkan, tidak apa apa. Intinya adalah pembatalan penetapan tersangka,” tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka, pihak kejari masih berwenang. Tetapi, pihak kejaksaan haru mempunya bukti baru. Itu, sesuai dengan Peraturan MA Nomor 4/2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan.
“Sementara penetapan tidak sah dan nilai cacat hukum. Kedepan kami akan lakukan langkah konkrit dan akan dirembuk dengan yang lain,” tandasnya. (sid/fun)
"kalah" - Google Berita
April 10, 2020 at 02:11PM
https://ift.tt/2ySAJ6d
Jaksa Kalah di Praperadilan Ahsan, Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah - Jawa Pos
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Kalah di Praperadilan Ahsan, Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah - Jawa Pos"
Post a Comment