"Mengadili, dalam pokok perkara. Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi/ingkar janji/cidera janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009, tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000," bunyi putusan yang diucapkan Ketua Majelis Hakim, Desbenneri Sinaga, seperti yang dilihat kumparan dari laman SIPP PN Jakpus, Selasa (14/4).
"kalah" - Google Berita
April 14, 2020 at 08:07PM
https://ift.tt/2K7rrW2
Kalah Gugatan, Eks Bendum Hanura Diminta Kembalikan Rp 34,8 M ke Wiranto - kumparan.com - kumparan.com
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kalah Gugatan, Eks Bendum Hanura Diminta Kembalikan Rp 34,8 M ke Wiranto - kumparan.com - kumparan.com"
Post a Comment