KRAKSAAN, Radar Bromo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memastikan melanjutkan kasus dugaan korupsi Bantuan Kementerian Pertanian (Kementan). Meskipun kalah dalam praperadilan beberapa waktu lalu, kasus korupsi tersebut tetap dilanjut.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) kejari setempat Novan Basuki. Dia meyakini pihaknya terus melanjut kasus itu. Bukan berarti kalah dalam praperadilan, kasus itu dihentikan.
“Tetap kami lanjut. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan) kan masih berlaku. Jadi kami lanjutkan terus,” katanya.
Menurutnya, status Ahsan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya dijadikan tersangka, hanya berubah menjadi saksi. Pasalnya, majelis hakim dalam sidang praperadilan menyatakan, status tersangka tidak sah. Karena pihaknya melakukan penetapan tersangka tidak mengaudit kerugian negara melalui lembaga yang berkompeten.
“Statusnya (Ahsan, Red) sekarang saksi,” terangnya.
Untuk menjadikannya tersangka kembali, lanjut Novan, pihaknya menunggu hasil audit Inspektorat. Saat ini, kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi dana bantuan Kementan itu masih dilakukan penghitungan. “Masih dihitung. Belum tahu kapan akan selesai,” jelasnya.
Sejauh ini saksi sendiri yang telah diperiksa sebanyak 15 sampai 20 orang. Itu terdiri dari beberapa orang yang mengetahui mengenai hal itu, juga dari pihak kementerian. “Tinggal nunggu saja, nanti kami akan tetapkan tersangka lagi,” ungkapnya. (sid/fun)
"kalah" - Google Berita
April 21, 2020 at 07:00PM
https://ift.tt/2Vogciy
Kalah di Praperadilan Ahsan, Kejaksaan Pastikan Bakal Lanjut Penyelidikan - Jawa Pos
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kalah di Praperadilan Ahsan, Kejaksaan Pastikan Bakal Lanjut Penyelidikan - Jawa Pos"
Post a Comment