Sidoarjo (beritajatim.com) – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Prasung Kecamatan Buduran Sidoarjo dibuat bingung oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Nasrulloh Calon Kepala Desa (Cakades) Prasung dengan Nomor: 44/G/2020/PTUN.SBY pada hari Kamis tanggal 23 April 2020, yang isinya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Pada saat tahapan pencalonan, Nasrulloh digugurkan panitia karena yang bersangkutan pernah dipidana kasus korupsi dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan Panitia Pilkades Prasung memakai acuan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) dalam menentukan tahapan pencalonan.
“Saya bingung, kok bisa penggugat dimenangkan. Padahal waktu tahapan pencalonan acuan kita dalam menegakkan aturan adalah perda dan perbup. Berarti perda dan perbup ini perlu dipertanyakan,” kata Ahmad Mansur, Ketua Panitia Pilkades Prasung, Rabu (29/4/2020).
Pria yang akrab dipanggil Gus Mansur itu menambahkan, di Perda No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa di Pasal 22 nomor 1 huruf J dijelaskan, seorang cakades tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan tindak pidana makar.
“Di Perbup No 5 Tahun 2020 Pasal 21 huruf J juga berbunyi sama. Kan sudah jelas kalau yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana korupsi, terus yang salah ini panitia atau perda dan perbupnya,” imbuh dia.
Sementara Warih Andono Sekertaris Komisi A DPRD Sidoarjo ketika dikonfirmasi terkait problem diatas mengatakan tahapan pencalonan sudah selesai, termasuk pengambilan nomor urut. Maka hasil putusan PTUN tidak bisa diberlakukan. Kecuali proses gugatan itu dilakukan sebelum proses pengambilan nomor urut.
“Tahapan Pencalonan termasuk pengambilan nomor urut kan sudah selesai. Jadi putusan PTUN tidak bisa diberlakukan. Tapi kalau nanti ada pengaduan di DPRD pasti semua pihak akan kami panggil termasuk Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo untuk menyelesaikan masalah ini,” papar politisi Partai Golkar itu. [isa/suf]
"kalah" - Google Berita
April 30, 2020 at 12:24AM
https://ift.tt/3aNTwN9
Kalah PTUN, Panitia Pilkades Prasung Bingung - beritajatim
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kalah PTUN, Panitia Pilkades Prasung Bingung - beritajatim"
Post a Comment