Lebih dari 1.350 perempuan Australia memenangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) yang sudah berlangsung lama melawan Johnson & Johnson (J&J) terkait implan jala vagina.
Pengadilan Federal Australia menyatakan anak perusahaan J&J, Ethicon gagal memperingatkan pasien dan ahli bedah mengenai "risiko" dari produk mereka.
Implan vagina biasa digunakan untuk merawat kejatuhan organ pervis dan inkontinensia sesudah kelahiran.
Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus yang dihadapi J&J terkait produk mereka ini.
Beberapa pasien mengatakan mereka menderita rasa sakit yang kronis, pendarahan dan rasa tidak nyaman yang parah pada saat berhubungan seks sesudah menjalani pembedahan implan vagina.
Hakim Anna Katzmann memutuskan bahwa informasi yang disampaikan oleh J&J tentang produk mereka itu "tidak akurat" dan "sengaja keliru".
"Risiko alat ini diketahui sejak semula, dan tidak kecil dan menurut pengakuan Ethicon sendiri, bisa mendatangkan kerugian yang serius jika risiko itu benar-benar terwujud," kata Hakim Katzmann dalam putusannya.
Kerugian yang diderita oleh para pasien ini akan ditentukan dalam sidang tahun depan.
Dalam pernyataannya, Ethicon membela reputasi mereka dan menyatakan sedang mempertimbangkan akan melakukan banding.
"Ethicon yakin bahwa kami telah bertindak secara etis dan bertanggungjawab dalam riset, pengembangan dan distribusi produk kami," kata mereka.
"kalah" - Google Berita
November 23, 2019 at 12:26AM
https://ift.tt/2XBcr91
Implan vagina: Johnson & Johnson kalah dalam gugatan di Australia - Tribunnews
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Implan vagina: Johnson & Johnson kalah dalam gugatan di Australia - Tribunnews"
Post a Comment