Search

Kalah di Pengadilan Pajak serta MA, Pemerintah Harus Kembalikan Uang Pajak Rp 22 Triliun - Tribun Palu

TRIBUNPALU.COM - Otoritas perpajakan dikabarkan dalam beberapa kasus kalah dari wajib pajak (WP) di tingkat pengadilan pajak serta Mahkamah Agung (MA). 

Kekalahan tersebut berbuntut restitusi pajak atau pengembalian pajak sebesar Rp 22 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan secara teknis pihaknya selalu melakukan pengawasan terlebih dahulu sebelum restitusi atas keputusan hukum itu. 

Secara kualitas data yang diajukan WP akan ditinjau di pengadilan pajak dan MA, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif.

“Kalah di pengadilan, tapi kita menjalankan sebagaimana prosedur, itu hak dan kewajiban WP, monggo kita ngikutin kalau ada yang kurang pas,” ungkap Suryo, kemarin (18/11/2019).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan kegagalan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tingkat hukum perlu menjadi bahan evaluasi dengan mengecek pola kekalahan.

Utang Pemerintah Indonesia Capai Posisi Rp 4.756 Triliun Per Oktober 2019

Buta Setelah Operasi Katarak, Penjual Soto Lamongan Gugat RS Mata Solo 10 Miliar Rupiah

Kemudian dari sana otoritas pajak bisa membuat langkah perbaikan selanjutnya dengan meninjau kualitas data yang dimiliki.

“Biasanya sebagian besar sengketa juga karena penafsiran aturan, bukan pembuktian, jadi perlu pedoman dalam standarisasi,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (18/11).

Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan jumlah penyelesaian sengketa pajak 2019 mencapai 9.963 kasus dengan kategori mengabulkan sebagian mencapai 1.389 kasus dan mengabulkan seluruhnya sebesar 5.228 kasus.

Restitusi Rp 133 triliun

Let's block ads! (Why?)



"kalah" - Google Berita
November 19, 2019 at 04:19PM
https://ift.tt/3439RLf

Kalah di Pengadilan Pajak serta MA, Pemerintah Harus Kembalikan Uang Pajak Rp 22 Triliun - Tribun Palu
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kalah di Pengadilan Pajak serta MA, Pemerintah Harus Kembalikan Uang Pajak Rp 22 Triliun - Tribun Palu"

Post a Comment

Powered by Blogger.