Search

Belum Ratifikasi Aturan ILO Soal UMP, RI Kalah dari Malaysia! - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana penyederhanaan mekanisme penetapan upah minimum menjadi hanya satu, yakni upah minimum provinsi (UMP), menimbulkan pro-kontra. Benarkah aturan upah minimum saat ini terlalu memanjakan buruh, lalu mengapa kita kalah dari Malaysia yang sudah meratifikasi konvensi upah minimum dunia?

Adalah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang mengeluarkan wacana tersebut, demi merespons keluhan pengusaha mengenai problem pengupahan yang menurut mereka menjadikan iklim investasi di Indonesia kurang kompetitif dibandingkan dengan negara lain.

Kalangan pengusaha saat ini mengeluhkan keberadaan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMS) yang terkadang lebih tinggi dibandingkan dengan UMP yang ditetapkan oleh gubernur. Misalnya, UMK 2019 di Provinsi Banten yang lebih tinggi dari UMP-nya sebesar Rp 2,27 juta.

Persoalan upah minimum juga disorot Bank Dunia. Dalam laporan "Doing Business 2020" kebijakan upah minimum di Indonesia dinilai positif untuk menjamin kompensasi adil untuk pekerja. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini dijalankan dengan mengorbankan pengusaha.

Riset Bank Dunia menyebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di negara berkembang kesulitan membayar upah minimum karena rasionya terlalu tinggi jika dibandingkan dengan median laba yang dibukukannya. Hal serupa tidak terjadi di negara maju.

"Ini perintah pak presiden terkait omnibus law, salah satu kemungkinan akan ada UMP saja, tapi belum, sama sekali. Saat ini masih dikaji," kata Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja Dinar Titus Jogaswitani kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/11).

Meski penghapusan UMK dan UMS baru sebatas wacana, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dengan tegas menolak rencana penghapusan UMK, karena menurut akan merugikan buruh.

Benarkah sistem upah minimum sekarang memanjakan buruh dan merugikan kepentingan pengusaha? Di mana posisi pemerintah dalam perlindungan hak buruh? Tim Riset CNBC Indonesia berusaha menganalisisnya berdasarkan standar Organisasi Buruh International (ILO) dan praktik Malaysia yang dijadikan contoh (role model) pengupahan oleh ILO.

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



"kalah" - Google Berita
November 15, 2019 at 06:47AM
https://ift.tt/37636ub

Belum Ratifikasi Aturan ILO Soal UMP, RI Kalah dari Malaysia! - CNBC Indonesia
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Belum Ratifikasi Aturan ILO Soal UMP, RI Kalah dari Malaysia! - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.