Mahkamah Agung mencoret kebijakan presiden jokowi menyebar dokter spesialis hingga ke penjuru nusantara. Jokowi terpaksa membuat peraturan presiden baru.
Perpres tak mewajibkan dokter spesialis dinas ke pelosok Papua, melainkan hanya sukarela dari si dokter tersebut. MA beralasan wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa. Hal itu dilarang oleh UU nomor 30 tahun 1999 dan uu nomor 19 tahun 1999.
Atas putusan MA, Jokowi pun mengeluarkan perpes nomor 31 tahun 2000. Simak pertimbangannya dalam video berikut ini.
#Perpres #DokterSpesialis #Jokowi
"kalah" - Google Berita
November 04, 2019 at 02:29PM
https://ift.tt/34s3IIk
Kalah di MA, Jokowi Tak Bisa Sebar Dokter Spesialis ke Pelosok Papua - Kompas TV
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kalah di MA, Jokowi Tak Bisa Sebar Dokter Spesialis ke Pelosok Papua - Kompas TV"
Post a Comment