KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas perpajakan dikabarkan dalam beberapa kasus kalah dari Wajib Pajak (WP) di tingkat pengadilan pajak serta Mahkamah Agung (MA).
Kekalahan tersebut berbuntut restitusi pajak atau pengembalian pajak sebesar Rp 22 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan secara teknis pihaknya selalu melakukan pengawasan terlebih dahulu sebelum restitusi atas keputusan hukum itu.
Baca Juga: Restitusi pajak hingga Oktober sebesar Rp 133 triliun, ini penjelasan pemerintah
Secara kualitas data yang diajukan WP akan ditinjau di pengadilan pajak dan MA, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif. “Kalah di pengadilan, tapi kita menjalankan sebagaimana prosedur, itu hak dan kewajiban WP, monggo kita ngikutin kalau ada yang kurang pas,” ungkap Suryo, kemarin (18/11).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan kegagalan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tingkat hukum perlu menjadi bahan evaluasi dengan mengecek pola kekalahan. Kemudian dari sana otoritas pajak bisa membuat langkah perbaikan selanjutnya dengan meninjau kualitas data yang dimiliki.
“Biasanya sebagian besar sengketa juga karena penafsiran aturan, bukan pembuktian, jadi perlu pedoman dalam standarisasi,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (18/11).
Baca Juga: Penerimaan pajak lesu karena restitusi dan penurunan pajak dari tambang
Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan jumlah penyelesaian sengketa pajak 2019 mencapai 9.963 kasus dengan kategori mengabulkan sebagian mencapai 1.389 kasus dan mengabulkan seluruhnya sebesar 5.228 kasus.
Editor: Yoyok
Editor: Yoyok
"kalah" - Google Berita
November 19, 2019 at 11:44AM
https://ift.tt/37msPie
Kalah di persidangan, pemerintah kembalikan pajak hingga Rp 22 triliun - Kontan
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kalah di persidangan, pemerintah kembalikan pajak hingga Rp 22 triliun - Kontan"
Post a Comment