Search

Kalah Dua Kali, Pemkab Sikka Akan Ajukan Kasasi - Cendana News

MAUMERE — Pembangunan kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari Maumere yang sempat terkatung-katung dan belum  rampung menyisahkan permasalahan ketika kontraktor pelaksana PT. Palapa Sentosa Kupang mengugat Pemkab Sikka.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Maumere No.47/Pdt.G/2018/ PN.Mme tanggal 3 Oktober 2019 PT. Palapa Sentosa Kupang selaku penggugat menang sehingga Pemkab Sikka pun mengajukan banding dan putusan banding, kembali menguatkan putusan sebelumnya.

“Pemerintah Kabupaten Sikka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Kita akan membentuk tim hukum yang lebih kuat untuk menghadapi gugatan ini,” sebut Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Rabu (19/2/2020).

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo saat ditemui di Bandara Frans Seda Maumere, Rabu (19/2/2020). -Foto: Ebed de Rosary

Robi sapaannya mengatakan, selama ini Pemerintah Kabupaten Sikka memberikan kuasa hukum ke Kejaksaan Negeri Sikka dan dua kali menghadapi gugatan kalah, baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT).

Dirinya menegaskan, pemerintah tidak mungkin kalah sebab pemerintah hanya menjadi korban dimana pembangunan gedung kantor Bupati Sikka tersebut belum rampung dikerjakan.

Kan bisa dilihat sendiri proyek bangunan kantor Bupati Sikka tersebut dimana bangunannya tidak diselesaikan. Proyek ini dikerjakan di bawah kepemimpinan bupati sebelumnya,” ucapnya.

Tetapi sebagai pemimpin yang melanjutkannya, kata Robi, pihaknya akan bertanggung jawab dan pemerintah akan menghadapi gugatan ini dan pemerintah harus menang karena merupakan korban.

Ketua Pengadilan Negeri Maumere, Johnicol Richard F. Sine, SH, melalui Humas Pengadilan Negeri Maumere, Arif Mahardika membenarkan adanya putusan banding dimana Pemkab Sikka dinyatakan kalah.

Para tergugat yang terdiri dari Pemkab Sikka, Dinas PUPR dan PPK, kata Arif, harus mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp27.904.083.100. secara tunai kepada penggugat yakni kontraktor PT. Palapa Sentosa Kupang.

“Terkait hasil keputusan ini maka para tergugat diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum kasasi setelah adanya putusan banding ini,” terangnya.

Para tergugat, tambah Arif, dipersilakan untuk mengajuk kasasi selama rentang waktu tersebut dan apabila tidak menempuh upaya hukum kasasi maka para tergugat dianggap menerima hasil keputusan banding tersebut.

“Kami sudah memberikan kepada para penggugat dan tergugat hasil keputusan banding tersebut sejak tanggal 12 Februari 2020 lalu,” ungkapnya.

Pembangunan kantor Bupati Sikka yang terdiri atas 3 bangunan yakni bangunan utama dan dua bangunan pelengkap masing-masing di sisi utara dan selatan memang mengalami keterlambatan. Bahkan kantor Bupati Sikka tersabut pun baru ditempati beberapa bulan meskipun pekerjaan pembangunannya belum rampung 100 persen dan terus dilakukan penyelesaian akhir.

Let's block ads! (Why?)



"kalah" - Google Berita
February 19, 2020 at 07:18PM
https://ift.tt/2HFcbia

Kalah Dua Kali, Pemkab Sikka Akan Ajukan Kasasi - Cendana News
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kalah Dua Kali, Pemkab Sikka Akan Ajukan Kasasi - Cendana News"

Post a Comment

Powered by Blogger.