jpnn.com, AMSTERDAM - Pemerintah Belanda akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang memerintahkan pemulangan 56 anak anggota ISIS ke Negeri Kincir Angin tersebut.
Putusan kontroversial tersebut dibuat pengadilan di Den Haag, Senin (11/11). Pengadilan mewajibkan pemerintah untuk aktif memulangkan anak-anak yang kini tinggal di kamp Suriah.
"Putusan itu menimbulkan pertanyaan tentang sejumlah masalah yang mungkin belum dipertimbangkan secara memadai, termasuk urusan internasional," Menteri Kehakiman Ferd Grapperhaus dan Menteri Luar Negeri Stef Blok menulis dalam sebuah surat kepada parlemen.
Baca Juga:
"Kabinet memutuskan untuk mengajukan banding untuk mendapatkan kepastian secepat mungkin."
Pengacara 23 istri anggota ISIS yang jadi penggugat dalam kasus ini mengatakan kepada pengadilan bahwa kondisi kamp tempat para kliennya ditahan sangat menyedihkan.
Pengadilan memerintahkan pemerintah Belanda untuk bertindak cepat membawa anak-anak itu. Namun, pemerintah tidak perlu memulangkan para ibu. (ant/dil/jpnn)
Baca Juga:
"kalah" - Google Berita
November 12, 2019 at 11:49PM
https://ift.tt/2QcZPDp
Kalah di Pengadilan, Belanda Wajib Menampung 56 Anak Anggota ISIS - JPNN.com
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kalah di Pengadilan, Belanda Wajib Menampung 56 Anak Anggota ISIS - JPNN.com"
Post a Comment