Search

Diperintah Minta Maaf Karena Kalah Gugatan, Pemprov Jatim: Kan Belum Inkrah - Suara.com

SuaraJatim.id - Gugatan yang diajukan Ecological Observation And Wetlands Conservation (ECOTON) kepada tiga instansi pemerintah, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Gubernur Jawa Timur dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (18/12/2019).

Gugatan yang diajukan ECOTON tersebut menyoal kematian massal ikan akibat limbah di sungai. Ketiga lembaga pemerintah tersebut terbukti lalai dan diminta untuk meminta maaf.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim yang juga kuasa hukum Gubernur Jawa Timur, Jempin Marbun mengatakan, masih belum perlu meminta maaf karena kasus tersebut belum inkrah.

"Itu kan belum inkrah. Sepanjang belum inkrah kan ya belum bisa. Kalau sudah inkrah oke (untuk meminta maaf)," ujar Jempin saat dihubungi Kontributor Suara.com pada Kamis (19/12/2019).

Jempin menjelaskan, dalam persidangan tersebut, pihaknya telah mendatangkan dua saksi, yakni saksi ahli hukum dan saksi ahli lingkungan hidup. Menurutnya, dalam kesaksian para saksi saat persidangan, ikan yang mati tersebut belum tentu karena limbah.

"Ketika melakukan persidangan saksi menyampaikan matinya ikan itu belum tentu karena limbah, untuk itu perlu dilakukan uji lab, apakah betul ikan itu mati karena limbah atau tidak. Pada prinsipnya yang menyampaikan itu adalah saksi ahli yang kami datangkan," jelasnya.

Namun, saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Pemprov tersebut kata Jempin, ternyata tak melakukan uji lab. Sehingga hakim tidak memuatnya sebagai alasan hukum dalam memberikan surat keputusan.

"Sehingga Pemprov sebagai tergugat ketiga kalah dalam persidangan," lanjutnya.

Meski begitu, Biro Hukum Pemprov Jatim akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding untuk gugatan yang dikabulkan itu. Jempin juga menyebut jika pihaknya belum menerima putusan.

"Nanti kita lihat di mana posisinya akan langsung berjalan, sesuai batas waktunya nanti (pengajuan banding). Ini kami masih rapatkan dulu. Nanti kalau sudah lengkap kami akan ajukan itu," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Let's block ads! (Why?)



"kalah" - Google Berita
December 19, 2019 at 05:52PM
https://ift.tt/2PZqrGe

Diperintah Minta Maaf Karena Kalah Gugatan, Pemprov Jatim: Kan Belum Inkrah - Suara.com
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diperintah Minta Maaf Karena Kalah Gugatan, Pemprov Jatim: Kan Belum Inkrah - Suara.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.