Search

Kalah di Pengadilan, Belanda Diharuskan Bayar Kerugian Keluarga Korban Pembunuhan di Indonesia Tahun 1946-1947- - suryakepri

Raja Kerajaan Belanda Willem Aalexander dan istri saat berkunjung ke Indonesia.(foto/INews)

SURYAKEPRI.COM – Pengadilan Distrik Hague pada Rabu (25/3/2020) memutuskan memerintahkan Belanda membayarkan ganti rugi kepada keluarga 11 pria yang yang dibunuh tentara Belanda di Sulawesi Selatan, Indonesia, tahun 1946-1947.

Hakim Pengadilan Distrik Hague memerintahkan Belanda membayar kompensasi 10 ribu euro atau setara dengan Rp178 juta kepada delapan janda dan empat anak dari 11 pria yang dibunuh tentara Belanda itu.

Pengacara Liesbeth mengatakan kasus serupa juga pernah mendapat perlakuan sama, namun ini merupakan kali pertama angka spesifik yang dikeluarkan pengadilan.

Pengadilan membuktikan bahwa 11 orang yang tewas adalah korban dari tabiat buruk tentara Belanda, seperti dilansir dari kompas.com.

Let's block ads! (Why?)



"kalah" - Google Berita
March 27, 2020 at 01:20PM
https://ift.tt/2JfxkAf

Kalah di Pengadilan, Belanda Diharuskan Bayar Kerugian Keluarga Korban Pembunuhan di Indonesia Tahun 1946-1947- - suryakepri
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kalah di Pengadilan, Belanda Diharuskan Bayar Kerugian Keluarga Korban Pembunuhan di Indonesia Tahun 1946-1947- - suryakepri"

Post a Comment

Powered by Blogger.