PANGKALAN KERINCI (MR) - Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali menuai hal yang sama di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Kekalahan ini terkait dengan Gugatan yang diajukan Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Kabupaten Pelalawan Syafri melawan Bupati Pelalawan Cq, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akibat dicabutnya Surat Keputusan (SK) pengangkatannya dari Jabatan sebagai Dirut BUMD beberapa waktu yang lalu.
"Kita akan lakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI secepatnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Kamiluddin di Pangkalan Kerinci, Kamis (26/3/2020).
Dijelaskannya lagi, kali ini Pemkab Pelalawan akan berusaha untuk menyiapkan data-data yang valid terkait dengan alasan pencopotan Dirut BUMD Tuah Sekata tersebut.
"Bagian Hukum sudah mempersiapakan data-data tersebut. Mudah-mudahan kali ini alasan itu dapat diterima dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya," kata Kabag yang cukup akrab dengan wartawan ini. (ton)
"kalah" - Google Berita
March 26, 2020 at 08:59PM
https://ift.tt/2WH6hFU
Kalah di PT TUN Medan, Pemkab Pelalawan Ajukan Kasasi ke MA - Monitorriau.com
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kalah di PT TUN Medan, Pemkab Pelalawan Ajukan Kasasi ke MA - Monitorriau.com"
Post a Comment