"Nanti saya cek dulu ya detail keputusannya dan konsekuensinya apa," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (25/8/2019).
MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam sengketa ini, Anies mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 292 Tahun 2018 tertanggal 6 Februari 2018 tentang Penetapan Lokasi Gudang Amunisi Petukangan sebagai Situs Cagar Budaya.
Padahal bekas gudang peluru itu ada di bawah penguasaan PT Mercu Antar Sumatera (MAS). SK Gubernur itu dinilai menyerobot kepemilikan.
Meski kalah di MK, Anies menyebut semangat Pemprov DKI ingin menjadikan tempat-tempat bersejarah agar memiliki nilai ekonomis. Pemprov ingin meningkatkan wisata sejarah di Ibu Kota.
"Tapi semangat kita adalah, kota ini adalah kota yang penuh dengan sejarah. Kita punya kesempatan untuk menjadikan tempat-tempat bersejarah punya nilai ekonomis, karena bisa menjadi tempat tujuan wisata," kata Anies.
"kalah" - Google Berita
September 25, 2019 at 04:34PM
https://ift.tt/2lr6DQR
Pemprov DKI Kalah soal Sengketa Eks Benteng Gudang Peluru, Ini Kata Anies - detikNews
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemprov DKI Kalah soal Sengketa Eks Benteng Gudang Peluru, Ini Kata Anies - detikNews"
Post a Comment