JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen ( Formappi) merilis hasil penelitian tentang kinerja DPR periode 2014-2019.
Formappi mencatat, selama hampir lima tahun, DPR hanya mengesahkan 84 Rancangan undang-undang. Jumlah ini lebih sedikit dibanding Undang-undang yang disahkan DPR periode 2009-2014.
"Total RUU yang disahkan DPR 2014-2019 sebanyak 84 RUU, kalah jauh dari DPR 2009-2014 yang mencapai 125 RUU," kata Peneliti Formappi Lucius Karus di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Bamsoet Tegaskan RUU P-KS Disahkan pada DPR Periode 2019-2024
Lucius merinci, dari 84 RUU yang disahkan DPR periode 2014-2019, 35 RUU (42 persen) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Sisanya, 49 RUU (58 persen) merupakan RUU kumulatif terbuka.
Dari 35 RUU Prolegnas prioritas yang disahkan, ada beberapa yang sebenarnya merupakan revisi berulang dari Undang-undang yang sama.
Misalnya, revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Selama masa kerja DPR 2014-2019, UU MD3 telah direvisi sebanyak tiga kali.
Revisi pertama disahkan 5 Desember 2014, revisi kedua 12 Februari 2018, dan terakhir 16 September 2019.
Selain itu, ada dua UU lainnya yang menambah daftar panjang Prolegnas prioritas DPR, yaitu revisi UU tentang Pilkada sebanyak dua kali, dan revisi UU tentang Pemerintahan yang juga dilakukan dua kali.
Baca juga: Kapolri: Rusuh di Sekitar DPR untuk Jatuhkan Pemerintah Sah...
Revisi undang-undang tersebut, menurut Lucius, terkesan menambah banyak jumlah RUU, padahal hanya mengubah beberapa pasal saja.
"Revisi-revisi itu hanya satu dua pasal lalu sudah memenuhi daftar Prolegnas prioritas. kesannya bertenaga banget DPR ini, padahal hanya merevisi satu dua kata," katanya.
"kalah" - Google Berita
September 26, 2019 at 02:02PM
https://ift.tt/2lUmZkZ
Hasilkan 84 UU, Kinerja DPR Dinilai Kalah Jauh dari Periode Sebelumnya - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"kalah" - Google Berita
https://ift.tt/2HDpIXQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hasilkan 84 UU, Kinerja DPR Dinilai Kalah Jauh dari Periode Sebelumnya - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment